UU
PANGAN
Pasal 77
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang
dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses
Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
(3) Persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
