Pasal 88
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha
Pangan di bidang Pangan Segar harus memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina,
mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(3) Penerapan persyaratan teknis Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan Segar serta jenis dan/atau skala usaha.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
