UU
PANGAN
Pasal 74
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan
yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan.
(2) Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan izin peredaran.
