UU
PANGAN
Pasal 75
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan:
- bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
- bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan
yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
