UU
PANGAN
Pasal 73
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan.
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan.