UU
PANGAN
Pasal 70
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk
dikonsumsi.
(2) Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan.
(3) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan.
