UU
PANGAN
Pasal 71
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib
mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin.
(2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib:
- memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
- menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
(3) Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan
Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
