UU
PANGAN
Pasal 69
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
Sanitasi Pangan;
pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;
pengaturan . . .
- pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
- pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
- penetapan standar Kemasan Pangan;
- pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
- jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Bagian Kedua Sanitasi Pangan
