Pasal 68
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.
(2) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Keamanan Pangan.
(3) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha
Pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina
dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
