UU
PANGAN
Pasal 67
BAB 7 — KEAMANAN PANGAN
(1) Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga
Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(2) Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah
kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
