UU
PANGAN
Pasal 64
BAB 6 — KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan
tertentu untuk diperdagangkan wajib menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan.
(2) Penerapan tata cara pengolahan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan serta jenis dan skala usaha Produksi Pangan.
