UU
PANGAN
Pasal 63
BAB 6 — KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk
perbaikan status Gizi masyarakat.
(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
- penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi kekurangan atau penurunan status Gizi masyarakat;
- penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan;
- pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
- peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana
aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
