UU
PANGAN
Pasal 65
BAB 6 — KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
