UU
PANGAN
Pasal 61
BAB 6 — KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan:
- mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan;
- meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang;
- meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; dan
- mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal.
