UU
PANGAN
Pasal 60
BAB 6 — KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif.
(2) Penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
