UU
PANGAN
Pasal 57
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum
daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penentuan harga Pangan Lokal minimum daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Keenam Bantuan Pangan
