UU
PANGAN
Pasal 58
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan Pangan dan Gizi, maupun dalam keadaan darurat.
(2) Bantuan . . .
(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kearifan lokal.
Bagian Kesatu Konsumsi Pangan
