UU
PANGAN
Pasal 56
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan melalui:
- penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian Pemerintah;
- penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah;
- pengelolaan dan pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah;
- pengaturan dan pengelolaan pasokan Pangan;
- penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif yang berpihak pada kepentingan nasional;
- pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah; dan/atau
- pengaturan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.
