UU
PANGAN
Pasal 55
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan
dan harga Pangan Pokok di tingkat produsen dan konsumen.
(2) Stabilisasi . . .
(2) Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi pendapatan dan daya beli Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap Pangan Pokok.
