UU
PANGAN
Pasal 54
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok
