UU
PANGAN
Pasal 53
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.