UU
PANGAN
Pasal 52
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan
mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah
maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.
