UU
PANGAN
Pasal 51
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pemerintah berkewajiban mengatur Perdagangan Pangan.
(2) Pengaturan Perdagangan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
- stabilisasi pasokan dan harga Pangan, terutama Pangan Pokok;
- manajemen Cadangan Pangan; dan
- penciptaan iklim usaha Pangan yang sehat.
