UU
PANGAN
Pasal 50
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan pembinaan kepada pihak yang melakukan pemasaran Pangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan agar setiap pihak mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang baik.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
promosi untuk meningkatkan penggunaan produk Pangan Lokal.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
promosi di luar negeri untuk meningkatkan pemasaran produk Pangan.
Bagian Keempat Perdagangan Pangan
