UU
PANGAN
Pasal 49
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mewujudkan
kelancaran distribusi Pangan dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Pangan.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
menyediakan sarana dan prasarana distribusi Pangan, terutama Pangan Pokok.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
mengembangkan lembaga distribusi Pangan masyarakat.
Bagian Ketiga Pemasaran Pangan
