UU
PANGAN
Pasal 48
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan melalui:
- pengembangan sistem distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien;
- pengelolaan sistem distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
- perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi Pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
