UU
PANGAN
Pasal 47
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Distribusi Pangan dilakukan untuk memenuhi
pemerataan Ketersediaan Pangan ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh Pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, dan terjangkau.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
terhadap distribusi Pangan sesuai dengan kewenangannya.
