UU
PANGAN
Pasal 46
BAB 5 — KETERJANGKAUAN PANGAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.
(2) Dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang:
- distribusi;
- pemasaran;
- perdagangan;
- stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok; dan
- Bantuan Pangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Distribusi Pangan
