UU
PANGAN
Pasal 45
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Penetapan kriteria dan status Krisis Pangan dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan skala krisis.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- Presiden untuk skala nasional;
- gubernur untuk skala provinsi; dan
- bupati/walikota untuk skala kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kriteria dan
status Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
