UU
PANGAN
Pasal 44
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan tindakan untuk mengatasi Krisis Pangan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk:
- pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- mobilisasi Cadangan Pangan Masyarakat di dalam dan antardaerah;
- menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
- menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan.
