UU
PANGAN
Pasal 43
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Krisis Pangan
