UU
PANGAN
Pasal 42
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dilakukan dengan:
- penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
- pengoptimalan Pangan Lokal;
- pengembangan . . .
- pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal;
- pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;
- pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
- peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
- pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
- penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan; dan
- pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal.
