UU
PANGAN
Pasal 41
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan yang berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
- memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
- mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
