UU
PANGAN
Pasal 36
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi
Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila
Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi.
(3) Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan
Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
