UU
PANGAN
Pasal 37
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
