UU
PANGAN
Pasal 35
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang mengekspor Pangan bertanggung
jawab atas keamanan, mutu, dan Gizi Pangan yang dipersyaratkan negara tujuan.
(2) Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Impor Pangan
