UU
PANGAN
Pasal 34
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Ekspor Pangan dapat dilakukan dengan memperhatikan
kebutuhan konsumsi Pangan di dalam negeri dan kepentingan nasional.
(2) Ekspor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan setelah
terpenuhinya kebutuhan konsumsi Pangan Pokok dan Cadangan Pangan Nasional.
