UU
PANGAN
Pasal 33
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-
luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Ekspor Pangan
