UU
PANGAN
Pasal 32
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Pemerintah menugasi kelembagaan Pemerintah yang
bergerak di bidang Pangan untuk mengelola Cadangan Pangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelembagaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung dengan sarana, jaringan, dan infrastruktur secara nasional.
(3) Dalam pengelolaan cadangan Pangan, Pemerintah Daerah
dapat menunjuk kelembagaan daerah dan/atau bekerja sama dengan kelembagaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3 Cadangan Pangan Masyarakat
