UU
PANGAN
Pasal 31
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan untuk menanggulangi:
- kekurangan Pangan;
- gejolak . . .
- gejolak harga Pangan;
- bencana alam;
- bencana sosial; dan/atau
- menghadapi keadaan darurat.
(2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan
dengan:
- mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga; dan
- tidak merugikan konsumen dan produsen.
(3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24, Pemerintah berhak mengatur penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
