UU
PANGAN
Pasal 30
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Pemerintah menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan,
dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
