UU
PANGAN
Pasal 29
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
dan/atau pemerintah desa menetapkan jenis dan jumlah cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.
(2) Cadangan Pangan pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari produksi dalam negeri.
