UU
PANGAN
Pasal 28
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan.
(3) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan
melalui pembelian Pangan Pokok produksi dalam negeri, terutama pada saat panen raya.
(4) Ketentuan mengenai penetapan Cadangan Pangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
