UU
PANGAN
Pasal 27
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Dalam mewujudkan Cadangan Pangan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan bersumber dari Produksi Pangan dalam negeri.
(3) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
- Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
