UU
PANGAN
Pasal 21
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan kelembagaan Pangan masyarakat untuk meningkatkan Produksi Pangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Ancaman Produksi Pangan
