UU
PANGAN
Pasal 22
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Ancaman Produksi Pangan merupakan kejadian yang
dapat menimbulkan kegagalan Produksi Pangan yang disebabkan oleh:
- perubahan iklim;
- serangan organisme pengganggu tumbuhan serta wabah penyakit hewan dan ikan;
- bencana alam;
- bencana sosial;
- pencemaran lingkungan;
- degradasi sumber daya lahan dan air;
- kompetisi pemanfaatan sumber daya Produksi Pangan;
- alih fungsi penggunaan lahan; dan
- disinsentif ekonomi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
mengantisipasi dan menanggulangi ancaman Produksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui bantuan teknologi dan regulasi.
Bagian Ketiga Cadangan Pangan Nasional
Paragraf 1 Umum
