UU
PANGAN
Pasal 20
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan Produksi Pangan.
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan Produksi Pangan.