UU
PANGAN
Pasal 19
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan.
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan.