UU
PANGAN
Pasal 15
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Pemerintah mengutamakan Produksi Pangan dalam
negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi Pangan.
(2) Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan
konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi, kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain.
Bagian Kedua Produksi Pangan Dalam Negeri
Paragraf 1 Potensi Produksi Pangan
