UU
PANGAN
Pasal 16
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
mengembangkan potensi Produksi Pangan.
(2) Pengembangan potensi Produksi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan:
- sumber daya manusia;
- sumber daya alam;
- sumber . . .
- sumber pendanaan;
- ilmu pengetahuan dan teknologi;
- sarana dan prasarana Pangan; dan
- kelembagaan Pangan.
